Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan tetap berjalan hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
"Jadwalnya hari ini jam 9, mengenai kehadirannya kami belum tahu. (Pemeriksaan) mengenai statement beliau ada pengembalian yang Rp27 M, yang saat ini uangnya ada di beliau," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (10/7).
Ketut juga sempat menyampaikan, penyidik akan membuat terang perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana tersebut. Maka dari itu, Maqdir diminta membawa Rp27 miliar ke hadapan penyidik.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ucapnya.
Sementara itu, Maqdir mengaku telah menyampaikan izin untuk menunda pemeriksaannya. Ia berujar, untuk mengikuti pemeriksaan pada Kamis (13/7).
Penundaannya ini bukan tanpa sebab, ia masih akan menangani perkara lainnya yang bergulir di persidangan. Ialah, sidang pra peradilan Sekretaris Mahkamah Agung dan KPK.
"Saya kirim surat minta penundaan. Saya akan datang Kamis," ucapnya.
Maqdir menyampaikan, uang yang diminta oleh jaksa penyidik juga akan dibawa nantinya. Uang itu masih tersimpan dan akan dibawa pada Kamis nanti.
"Masih tersimpan di tempat yang aman," katanya.